Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik
sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik
Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan
dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh
konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan
kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik
konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika
masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya
dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di
Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan
Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan
yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945
sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan.
UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD
mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban,
dan aturan lain tentang kehidupan bernegaraKolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) adalah sebuah kata yang didengungkan dalam masa peralihan era ORDE LAMA ke ORDE BARU dan ke REFORMASI sehingga menyebabkan beberapa pemimpin negara republik ini tumbang karena dasar KKN. Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) seakan sudah merupakan ciri dari sebuah pemerintahan yang tidak pernah hilang sampai sekarang, yang merupakan warisan dari jaman orde lama sehingga baik rakyat maupun pemerintah seolah olah tidak perlu lagi menempuh pendidikan karena terus menerus mengikuti kebiasaan lama yaitu ikut-ikutan menjadi pelaku Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).melihat perilaku itu kemudian banyak pihak baik dari eksekutif maupun legislatif mencoba mengurangi perilaku itu dengan berbagai macam cara dimulai dari perbaikan Undang-Undang maupun studi banding kenegara yang memiliki pemerintahan yang baik. dibalik kunjungan kenegara tersebut banyak kemudian dipolitisasi oleh para penguasa yang pembuatan Undang-Undang tak terarah .
sistim pemerintahan adat suku ciacia laporo yang terletak disebuah kelurahan Bugi kecamatan sorawolio kota baubau propinsi sulawesi tenggara sangatlah cocok menjadi acuan studi banding para legislator dalam membuat undang-undang pemerintahan yang mencegah Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2. PEMBAHASAN
A. TATA CARA PEMILIHAN PEMERINTAH ADAT
pemerintah adat dipilih berdasarkan aturan adat yang dilakukan dirumah adat yang dihadiri oleh tookoh-tokoh adat dimana pemilihannya dilakukan melalui panitia pemilihan yang terdiri atas 5 sampai 10 orang dan disaksikan oleh tokoh adat dan perwakilan masyarakat.
panitia pemilihan tersebut terdiri atas pande kilala(penebak nama pemimpin yang dilakukan secara adat) dan pande misili (yang melihat perjalanan hidup dan sikap orang yang telah ditunjuk oleh pande kilala)